Sabtu, 31 Maret 2012

Cadar dalam Kitab-Kitab NU (3)


Cadar dalam Kitab-Kitab NU (3)

Di antara kitab dasar untuk belajar fiqh Syafii adalah Matan al Taqrib atau Matan Abi Syuja’ karya Ahmad bin al Husain yang terkenal dengan sebutan Abu Syuja’. Syarh ringkas untuk matan Abi Syuja’ yang umum dipakai dan dipegang oleh para ustadz atau kyai NU adalah buku yang berjudul Fath al Qorib al Mujib karya Syaikh Muhammad bin Qasim al Ghazzi.

Ketika membahas syarat-syarat sah shalat dalam Fath al Qorib al Mujib hal 13 disebutkan sebagai berikut:


(و)الثاني (ستر) لون (العورة) عند القدرة ولو كان الشخص خاليا أو في ظلمة فإن عجز عن سترها صلى عاريا ولا يومئ بالركوع والسجود بل يتمهما ولا إعادة عليه.

(Dan) syarat sah shalat yang kedua adalah (menutupi) warna kulit dari (aurat) ketika memungkinkan meski sendirian atau pun shalat dikerjakan di dalam kegelapan. Jika seorang itu tidak mampu menutupi auratnya ketika hendak shalat hendaknya dia tetap shalat meski dalam kondisi telanjang. Ruku dan sujud ketika shalat dalam kondisi telanjang tidaklah dilakukan dengan isyarat namun dikerjakan secara sempurna sebagaimana dalam kondisi normal. Shalat yang dikerjakan dalam kondisi telanjang karena tidak memungkinkan itu sah sehingga tidak perlu diulangi ketika kondisi normal.

ويكون ستر العورة (بلباس طاهر)

Pakaian yang dipergunakan untuk menutup aurat haruslah (pakaian yang suci).

ويجب سترها أيضا في غير الصلاة عن الناس وفي الخلوة إلا لحاجة من اغتسال ونحوه.

Wajib hukumnya menutupi aurat meski di luar shalat dari pandangan orang. Demikian pula wajib menutupi aurat meski sendirian kecuali ketika ada keperluan semisal mandi.

وأما سترها عن نفسه فلا يجب لكنه يكره نظره إليها.

Adapun menutupi aurat sehingga tidak terlihat oleh diri sendiri itu tidak wajib namun makruh hukumnya memandangi aurat sendiri.

وعورة الذكر ما بين سرته وركبته وكذا الأمة.

Aurat laki-laki adalah antara pusar sampai lutut. Demikian pula aurat budak perempuan.

وعورة الحرة في الصلاة ما سوي وجهها وكفيها ظاهرا وباطنا إلى الكوعين.

Aurat wanita merdeka di dalam shalat adalah seluruh badannya kecuali wajah dan kedua telapak tangan baik bagian atas ataupun bagian dalam telapak tangan hingga pergelangan tangan.

وأما عورة الحرة خارج الصلاة فجميع بدنها.

Sedangkan aurat wanita merdeka di luar shalat adalah seluruh badannya.

وعورتها في الخلوة كالذكر.

Aurat perempuan merdeka ketika sendirian adalah sebagaimana aurat laki-laki.

والعورة لغة النقص

Dalam bahasa Arab, aurat artinya adalah kekurangan.

وتطلق شرعا على ما يجب ستره وهو المراد هنا وعلى ما يحرم نظره وذكره الأصحاب في كتاب النكاح.

Sedangkan secara syariat memiliki dua pengertian a) bagian tubuh yang wajib ditutupi dan itulah yang dimaksud dengan aurat dalam topik bahasan ini b) bagian tubuh yang haram dipandangi oleh orang lain. Aurat dengan makna kedua ini disebutkan oleh para ahli fikih dalam bab nikah.

Catatan:

Yang ada di dalam kurung adalah perkatan penulis matan Abi Syuja’. Sedangkan yang berada di luar tanda kurung adalah perkataan penulis Fath al Qorib al Mujib.

Jelaslah dari kutipan di atas bahwa penulis kitab Fath al Qorib al Mujib yang merupakan syarah ringkas untuk Matan Abi Syuja’ berpendapat bahwa muslimah itu wajib bercadar secara sempurna sehingga matanya sekalipun tidak terlihat. Demikian pula telapak kaki adalah aurat yang wajib ditutupi. Namun mengapa kita tidak pernah melihat ibu-ibu atau mbak-mbak dari Muslimat NU yang memakai kaos kaki atau cadar –misalnya- dalam rangka menutupi aurat.
Dalam kutipan di atas juga terdapat pelajaran penting tentang syarat pakaian muslim dan muslimah. Syarat sebuah pakaian adalah bisa menutupi warna kulit orang yang memakainya alias tidak tembus pandang (baca:transparan).
Sehingga pakaian yang ‘nrawang’ sehingga terlihat dan diketahui apa warna kulit pemakainya misal kuning atau sawo matang, bukanlah pakaian yang memenuhi kriteria.

Cadar dalam Kitab-Kitab NU (2)


Cadar dalam Kitab-Kitab NU (2)

Syarh ‘Uqud al Lajjiin fi Bayan Huquq al Jauzain karya Syarh Muhammad bin Umar Nawawi al Jawi adalah buku wajib santri NU yang ingin mewujudkan keluarga sakinah dalam rumah tangganya. Di dalamnya terdapat beragam nasihat untuk suami dan istri sehingga buku ini “wajib” dikaji oleh santri atau santriwati yang hendak menikah.

Sebatas pengetahuan saya penulis matan Uqud al Lajjiin yang bermakna untaian perak adalah anonim alias tidak diketahui secara pasti.


Di antara yang menarik di buku ini adalah bahasan tentang aurat wanita muslimah menurut penulis matan dan pen-syarah-nya.

Di halaman ke-3 baris ke-7 dari atas menurut cetakan dari penerbit Syarikah an Nur Asia (tanpa dicantumkan tahun terbit dan alamat penerbit) disebutkan sebagai berikut:

(الفصل الثاني في) بيان (حقوق الزوج) الواجبة (على الزوجة) و هي طاعة الزوج في غير معصية وحسن المعاشرة وتسليم نفسها إليه وملازمة البيت وصيانة نفسها من أن توطيء فراشه غيره و الاحتجاب عن رؤية أجنبي لشيء من بدنها ولو وجهها وكفيها إذ النظر إليهما حرام ولو مع اتفاء الشهوة والفتنة …

“(Fasal kedua itu berisi) penjelasan (mengenai hak-hak suami) yang menjadi kewajiban (istri). Hak-hak tersebut adalah:
1. mentaati suami selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat
2. memperlakukan suami dengan baik
3. menyerahkan dirinya kepada suami (jika suami mengajak untuk berhubungan badan, pent)
4. betah di rumah
5. menjaga diri jangan sampai ada laki-laki selain suaminya berada di tempat tidur suaminya
6. berhijab sehingga tidak ada satupun bagian tubuhnya yang terlihat oleh laki-laki ajnabi termasuk di antaranya adalah wajah dan kedua telapak tangannya karena adalah haram hukumnya seorang laki-laki melihat wajah dan telapak tangannya meski pandangan tersebut tanpa diiringi syahwat dan tidak dikhawatirkan adanya pihak-pihak yang tergoda…”

Catatan:
Yang ada di dalam kurung adalah perkataan penulis matan. Sedangkan yang diluar dalam kurung adalah perkataan Syaikh Muhammad bin Umar an Nawawi al Bantani, pensyarah matan Uqud al Lajjiin.

Di halaman 17 baris ke-9 dari bawah penulis matan berkata sebagaimana berikut ini:

(فيجب علي المرأة إذا أرادت الخروج أن تستر جميع بدنها ويديها من أعين الناظرين)

“Wajib atas perempuan muslimah jika hendak keluar rumah untuk menutupi semua badannya termasuk kedua telapak tangannya agar tidak terlihat mata para laki-laki yang melihat dirinya”.

Berdasarkan dua kutipan di atas jelaslah bahwa wajibnya seorang muslimah menutup seluruh badannya ketika bertemu lelaki ajnabi adalah pendapat penulis matan Uqud al Lajjain sebagaimana dalam kutipan kedua, sekaligus pendapat Syaikh Muhammad bin Umar al Jawi sebagaimana dalam kutipan pertama.

Bahkan di halaman 18 baris ke-9 dari bawah an Nawawi al Jawi al Bantani mengklaim adanya ijma’ amali (kesepakatan secara praktek nyata) bahwa muslimah itu bercadar ketika berada di luar rumah. Beliau mengatakan,

إذ لم يزل الرجال على ممر الزمان مكشوفي الوجوه والنساء يخرجن متنقبات

“Tidak henti-henti sepanjang zaman (umat Islam, pent) bahwa laki-laki itu keluar rumah dalam keadaan tidak bercadar sedangkan kaum wanita itu bercadar jika mereka keluar dari rumah”.

Jadi umat Islam tidak pernah mengenal dan tidak pernah tercatat dalam sejarah umat Islam sampai masa Syaikh Muhammad bin Umar an Nawawi al Jawi al Bantani adanya seorang wanita muslimah yang bukan budak keluar rumah dalam keadaan wajahnya terbuka.

Sungguh sangat aneh jika ada kaum nahdhiyyin yang lupa bahwa bercadar bagi wanita adalah ajaran resmi nahdhiyyin sebagaimana yang terdapat dalam kitab-kitab dasar yang diajarkan kepada santri pemula dan orang-orang awam. Bahkan beranggapan bahwa cadar bagi muslimah hanya sekedar budaya Arab Saudi dan tidak ada dalam ajaran Islam. Memang benar, ilmu itu akan terjaga jika di amalkan bukan hanya sekedar diteorikan.

Cadar dalam Kitab-Kitab NU (1) Yang dimaksud dengan kitab-kitab NU di sini adalah kitab-kitab yang sering dikaji oleh saudara-saudara kita yang berafiliasi kepada NU. Di antara buku yang terkenal di kalangan NU adalah kitab Safinatun Najah yang maknanya adalah perahu keselamatan. Buku adalah buku pemula bagi orang yang hendak belajar fikih Syafii. Buku ini ditulis oleh Salim bin Sumir al Hadhrami-berasal dari Hadramaut Yaman- namun beliau meninggal di Jakarta. Ketika membahas tentang aurat, penulis mengatakan: فصل: العورات أربع: الرجل مطلقا والأمة في الصلاة ما بين السرة والركبة. “Fasal (tentang aurat) Aurat itu ada empat macam: Pertama, aurat laki-laki dalam semua keadaan dan aurat budak perempuan adalah bagian badan antara pusar dan lutut. وعورة الحرة في الصلاة جميع بدنها ما سوي الوجه والكفين. Kedua, aurat perempuan merdeka (baca:bukan budak) ketika shalat adalah seluruh badannya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. وعورة الحرة والأمة عند الأجانب جميع البدن. Ketiga, aurat perempuan merdeka dan budak perempuan yang harus ditutupi ketika bersama dengan laki-laki ajnabi (bukan mahrom) adalah seluruh anggota badannya. وعند محارمهما والنساء ما بين السرة والركبة. Keempat, aurat perempuan merdeka dan budak perempuan yang harus ditutupi ketika bersama dengan laki-laki yang berstatus mahrom dengannya adalah bagian badan antara pusar dan lutut” (Safinatun Najah yang dicetak Nurud Duja-terjemah Safinatun Najah dalam bahasa Jawa- hal 58-59, terbitan Menara Kudus tanpa tahun). Tegas dalam kutipan di atas bahwa menurut penulis Safinatun Najah seorang perempuan merdeka harus menutupi seluruh tubuhnya (termasuk mata) tanpa terkecuali ketika bertemu dengan laki-laki ajnabi baik di rumah, di warung, di pasar ataupun di sekolah. Sebagaimana yang ditegaskan oleh Kyai Asrar bin Ahmad bin Khalil Wonosari Magelang dalam Nurud Duja fi Tarjamah Safinatun Najah. Terjemah Safinatun Najah dalam bahasa ini diberi kata pengantar oleh penerjemahnya pada tanggal 17 Sya’ban 1380 H atau 1 Januari 1961 M dan diberi kata sambutan oleh Kyai Muhammad Baidhawi bin Abdul Aziz Lasem pada tanggal 27 Jumadil Akhir 1380 H atau 16 Desember 1960 M dan Kyai Bisri Mushthofa Rembang pada 28 Jumadil Akhir 1380 H atau 17 Desember 1960 M. Di halaman 59, Kyai Asrar pada komentar no 3 mengatakan, “Nomer telu: aurate wadon merdeka lan amah naliko sandingan karo wong lanang liya yo iku sekabehane badan”. Yang artinya dalam bahasa Indonesia, “Macam aurat nomer ketiga adalah aurat perempuan merdeka dan budak perempuan ketika berada di dekat laki-laki ajnabi adalah seluruh badannya”. Penjelasan penulis Safinatun Najah dan Kyai Asror dari Wonosari Magelang tersebut tidaklah bisa dipraktekkan kecuali jika para perempuan memakai burqoh atau cadar yang menutupi seluruh badan termasuk mata. Kalau sekedar cadar yang masih menampakkan kedua mata masih dinilai kurang sesuai dengan penjelasan di atas. Yang sangat disayangkan mengapa belum pernah saya jumpai saudara-saudara kita para mbah romo kyai NU yang menerapkan aturan ini pada istrinya (baca:bu nyai) atau pada anak-anaknya. Belum pernah juga saya jumpai warga nahdhiyyin yang menerapkan kandungan kitab Safinatun Najah ini padahal mereka sangat sering mengkaji kitab ini. Mengapa realita berlainan dengan teori di kitab? Adakah belajar agama itu sekedar wawasan bukan untuk diamalkan? Moga Allah selalu menuntun langkah-langkah kita menuju ilmu manfaat dan amal shalih yang berlandaskan ilmu yang benar.


Cadar dalam Kitab-Kitab NU (1)

Yang dimaksud dengan kitab-kitab NU di sini adalah kitab-kitab yang sering dikaji oleh saudara-saudara kita yang berafiliasi kepada NU.

Di antara buku yang terkenal di kalangan NU adalah kitab Safinatun Najah yang maknanya adalah perahu keselamatan.

Buku adalah buku pemula bagi orang yang hendak belajar fikih Syafii. Buku ini ditulis oleh Salim bin Sumir al Hadhrami-berasal dari Hadramaut Yaman- namun beliau meninggal di Jakarta.

Ketika membahas tentang aurat, penulis mengatakan:


فصل: العورات أربع: الرجل مطلقا والأمة في الصلاة ما بين السرة والركبة.

“Fasal (tentang aurat)
Aurat itu ada empat macam:

Pertama, aurat laki-laki dalam semua keadaan dan aurat budak perempuan adalah bagian badan antara pusar dan lutut.

وعورة الحرة في الصلاة جميع بدنها ما سوي الوجه والكفين.

Kedua, aurat perempuan merdeka (baca:bukan budak) ketika shalat adalah seluruh badannya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya.

وعورة الحرة والأمة عند الأجانب جميع البدن.

Ketiga, aurat perempuan merdeka dan budak perempuan yang harus ditutupi ketika bersama dengan laki-laki ajnabi (bukan mahrom) adalah seluruh anggota badannya.

وعند محارمهما والنساء ما بين السرة والركبة.

Keempat, aurat perempuan merdeka dan budak perempuan yang harus ditutupi ketika bersama dengan laki-laki yang berstatus mahrom dengannya adalah bagian badan antara pusar dan lutut” (Safinatun Najah yang dicetak Nurud Duja-terjemah Safinatun Najah dalam bahasa Jawa- hal 58-59, terbitan Menara Kudus tanpa tahun).

Tegas dalam kutipan di atas bahwa menurut penulis Safinatun Najah seorang perempuan merdeka harus menutupi seluruh tubuhnya (termasuk mata) tanpa terkecuali ketika bertemu dengan laki-laki ajnabi baik di rumah, di warung, di pasar ataupun di sekolah.

Sebagaimana yang ditegaskan oleh Kyai Asrar bin Ahmad bin Khalil Wonosari Magelang dalam Nurud Duja fi Tarjamah Safinatun Najah. Terjemah Safinatun Najah dalam bahasa ini diberi kata pengantar oleh penerjemahnya pada tanggal 17 Sya’ban 1380 H atau 1 Januari 1961 M dan diberi kata sambutan oleh Kyai Muhammad Baidhawi bin Abdul Aziz Lasem pada tanggal 27 Jumadil Akhir 1380 H atau 16 Desember 1960 M dan Kyai Bisri Mushthofa Rembang pada 28 Jumadil Akhir 1380 H atau 17 Desember 1960 M.

Di halaman 59, Kyai Asrar pada komentar no 3 mengatakan, “Nomer telu: aurate wadon merdeka lan amah naliko sandingan karo wong lanang liya yo iku sekabehane badan”.

Yang artinya dalam bahasa Indonesia, “Macam aurat nomer ketiga adalah aurat perempuan merdeka dan budak perempuan ketika berada di dekat laki-laki ajnabi adalah seluruh badannya”.

Penjelasan penulis Safinatun Najah dan Kyai Asror dari Wonosari Magelang tersebut tidaklah bisa dipraktekkan kecuali jika para perempuan memakai burqoh atau cadar yang menutupi seluruh badan termasuk mata. Kalau sekedar cadar yang masih menampakkan kedua mata masih dinilai kurang sesuai dengan penjelasan di atas.

Yang sangat disayangkan mengapa belum pernah saya jumpai saudara-saudara kita para mbah romo kyai NU yang menerapkan aturan ini pada istrinya (baca:bu nyai) atau pada anak-anaknya. Belum pernah juga saya jumpai warga nahdhiyyin yang menerapkan kandungan kitab Safinatun Najah ini padahal mereka sangat sering mengkaji kitab ini.

Mengapa realita berlainan dengan teori di kitab? Adakah belajar agama itu sekedar wawasan bukan untuk diamalkan?

Moga Allah selalu menuntun langkah-langkah kita menuju ilmu manfaat dan amal shalih yang berlandaskan ilmu yang benar. 

Hati Dulu Yang Diberi Jilbab ?


Hati Dulu Yang Diberi Jilbab ?

Berjilbab, Apakah Harus Hatinya Dulu?..
Pertanyaan Dan Jawabannya.
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Ustadz Abdullah,

Penjelasan apa yang kiranya "tepat&mengena" ketika kita dihadapkan dengan sodara muslim kita (pr) pd khususnya yg berkata demikian :


" lebih baik dijilbabin dulu hatinya,dibenerin dulu,baru deh nanti
jilbab'an . Lha daripada nanti copat-copot, kan kasian juga Islam jadi
jelek di mata orang. Blablabla..." gitu ustadz.

Saya berharap, nanti ..sapa tahu kalau akhwat-akhwat di seanteroIndonesia tercinta ini ketemu orang yg demikian bisa ditegur dengannasehat/wejangan yang "pas " yang ustadz kasih :).

Jazakalloh.



Jawaban:

Waalaikum Salam Warahmatullah Wabarakatuh

Segala puji hanya bagi Allah, Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan sahabatnya yang setia sampai hari kiamat, amma ba’du;

Saudaraku –Barokalloh Fiik,

Saya ingin bertanya kepada mereka yang mengatakan seperti itu:

"Bagaimana cara men-jilbab-i hati?"
Bukankah hati menjadi tertutup jilbab apabila jilbabnya ada di hati?...

Karena hatinya tertutup jilbab akhirnya mereka tidak bisa lagiberpikiran jernih dan benar, sehingga mereka mengatakan seperti itu…

Jilbab itu bukan di hati, tapi jilbab itu menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

Sebagian Ulama' mengatakan wajah dan telapak tangan juga wajib ditutup, dan sebagian yang lain mengatakan tidak wajib akan tetapisunnah dan afdhal.

Allah Ta'aala berfirman: "Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu,anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklahmereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Ahzaab: 59).

Yang benar adalah;

TUBUHNYA DI-JILBAB-IN DAN HATINYA DI-BENER-IN,

keduanya wajib dilakukan oleh semua perempuan muslimah.

Jadi, kewajibannya ada dua, yaitu tubuhnya di-jilbab-in dan hatinya di-bener-in.

Seandainya kewajiban yang satu masih belum bisa dikerjakan makakewajiban yang satunya tetap harus dikerjakan dan tidak digugurkan.

Seandainya hatinya masih belum bisa dibenerin, tetap wajib atasnyaagar tubuhnya di-jilbab-in.

Semoga Jelas dan Mencerahkan.

Wallaahul Musta'aan.

JILBAB ASESORIS


Ukhti......Jilbab yang ada di kepalamu itu harganya lebih mahal daripada mahkota yang ada di atas kepala Miss Universe bahkan jauh lebih mahal daripada mahkota yang di atas kepala Ratu Elizabeth.


Saat ini sangat berbeda dengan beberapa tahun silam. Sekarang para wanita sudah banyak yang mulai membuka aurat. Bukan hanya kepala yang dibuka atau telapak kaki, yang di mana kedua bagian ini wajib ditutupi. Namun, sekarang ini sudah banyak yang berani membuka paha dengan memakai celana atau rok setinggi betis.Ya Allah, kepada Engkaulah kami mengadu, melihat kondisi zaman yang semakin rusak ini.Kami tidak tahu beberapa tahun mendatang, mungkin kondisinya akan semakin parah dan lebih parah dari saat ini. Mungkin beberapa tahun lagi, berpakaian ala barat yang transparan dan sangat memamerkan aurat akan menjadi budaya kaum muslimin. Semoga Allah melindungi keluarga kita dan generasi kaum muslimin dari musibah ini. 

Tanda Benarnya Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128)
Hadits ini merupakan tanda mukjizat kenabian. Kedua golongan ini sudah ada di zaman kita saat ini. Hadits ini sangat mencela dua golongan semacam ini. Kerusakan seperti ini tidak muncul di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena sucinya zaman beliau, namun kerusakan ini baru terjadi setelah masa beliau hidup (Lihat Syarh Muslim, 9/240 dan Faidul Qodir, 4/275). Wahai Rabbku. Dan zaman ini lebih nyata lagi terjadi dan kerusakannya lebih parah.

Saudariku, pahamilah makna ‘kasiyatun ‘ariyatun

An Nawawi dalam Syarh Muslim ketika menjelaskan hadits di atas mengatakan bahwa ada beberapa makna kasiyatun ‘ariyatun.

Makna pertama: wanita yang mendapat nikmat Allah, namun enggan bersyukur kepada-Nya.

Makna kedua: wanita yang mengenakan pakaian, namun kosong dari amalan kebaikan dan tidak mau mengutamakan akhiratnya serta enggan melakukan ketaatan kepada Allah.

Makna ketiga: wanita yang menyingkap sebagian anggota tubuhnya, sengaja menampakkan keindahan tubuhnya. Inilah yang dimaksud wanita yang berpakaian tetapi telanjang.

Makna keempat: wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya telanjang. (Lihat Syarh Muslim, 9/240)
Pengertian yang disampaikan An Nawawi di atas, ada yang bermakna konkrit dan ada yang bermakna maknawi (abstrak). Begitu pula dijelaskan oleh ulama lainnya sebagai berikut.

Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis yang menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang.” (Jilbab Al Mar’ah Muslimah, 125-126)
Al Munawi dalam Faidul Qodir mengatakan mengenai makna kasiyatun ‘ariyatun, “Senyatanya memang wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya dia telanjang. Karena wanita tersebut mengenakan pakaian yang tipis sehingga dapat menampakkan kulitnya. Makna lainnya adalah dia menampakkan perhiasannya, namun tidak mau mengenakan pakaian takwa. Makna lainnya adalah dia mendapatkan nikmat, namun enggan untuk bersyukur pada Allah. Makna lainnya lagi adalah dia berpakaian, namun kosong dari amalan kebaikan. Makna lainnya lagi adalah dia menutup sebagian badannya, namun dia membuka sebagian anggota tubuhnya (yang wajib ditutupi) untuk menampakkan keindahan dirinya.” (Faidul Qodir, 4/275)
Hal yang sama juga dikatakan oleh Ibnul Jauziy. Beliau mengatakan bahwa makna kasiyatun ‘ariyatun ada tiga makna.


Pertama: wanita yang memakai pakaian tipis, sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita seperti ini memang memakai jilbab, namun sebenarnya dia telanjang.

Kedua: wanita yang membuka sebagian anggota tubuhnya (yang wajib ditutup). Wanita ini sebenarnya telanjang.

Ketiga: wanita yang mendapatkan nikmat Allah, namun kosong dari syukur kepada-Nya. (Kasyful Musykil min Haditsi Ash Shohihain, 1/1031)


Kesimpulannya adalah kasiyatun ‘ariyat dapat kita maknakan: wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya dan wanita yang membuka sebagian aurat yang wajib dia tutup.

Tidakkah Engkau Takut dengan Ancaman Ini

Lihatlah ancaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Memakaian pakaian tetapi sebenarnya telanjang, dikatakan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.”

Perhatikanlah saudariku, ancaman ini bukanlah ancaman biasa. Perkara ini bukan perkara sepele. Dosanya bukan hanya dosa kecil. Lihatlah ancaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Wanita seperti ini dikatakan tidak akan masuk surga dan bau surga saja tidak akan dicium. Tidakkah kita takut dengan ancaman seperti ini?
An Nawawi rahimahullah menjelaskan maksud sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘wanita tersebut tidak akan masuk surga’. Inti dari penjelasan beliau rahimahullah:

Jika wanita tersebut menghalalkan perbuatan ini yang sebenarnya haram dan dia pun sudah mengetahui keharaman hal ini, namun masih menganggap halal untuk membuka anggota tubuhnya yang wajib ditutup (atau menghalalkan memakai pakaian yang tipis), maka wanita seperti ini kafir, kekal dalam neraka dan dia tidak akan masuk surga selamanya.

Dapat kita maknakan juga bahwa wanita seperti ini tidak akan masuk surga untuk pertama kalinya. Jika memang dia ahlu tauhid, dia nantinya juga akan masuk surga. Wallahu Ta’ala a’lam. (Lihat Syarh Muslim, 9/240)
Jika ancaman ini telah jelas, lalu kenapa sebagian wanita masih membuka auratnya di khalayak ramai dengan memakai rok hanya setinggi betis? Kenapa mereka begitu senangnya memamerkan paha di depan orang lain? Kenapa mereka masih senang memperlihatkan rambut yang wajib ditutupi? Kenapa mereka masih menampakkan telapak kaki yang juga harus ditutupi? Kenapa pula masih memperlihatkan leher?!

Sadarlah, wahai saudariku! Bangkitlah dari kemalasanmu! Taatilah Allah dan Rasul-Nya! Mulailah dari sekarang untuk merubah diri menjadi yang lebih baik ....

Jumat, 30 Maret 2012

MAAF KAWAN AKU NGGAK NGUCAPAIN SELAMAT ULTAHmu

Ma'af Kawan.....Saya Gak Ngucapin Selamat ULTAH-mu. Ternyata ULANG TAHUN ada Dalam INJIL MATIUS 14 : 6 , INJIL MARKUS 6 :21 dan INJIL KEJADIAN 40:20

Mungkin kurangnya pengetahuan mengenai "ke-Aqidah-an", masih banyak ummat Islam yang mengikuti ritual paganisme ini. Bahkan tidak menutup kemungkinan para ustadz dan ustazdahpun ikut merayakannya dan terjebak di dalamnya. Apalagi gencarnya media televisi dan media massa lainnya mempublikasikan seremonialnya yang terkadang dilakukan oleh beberapa da'i muda atau yang bergelar ustadz [setengah artis, katanya sih !]. Ditambah lagi kebiasaan ini sudah jamak dan menjadi hal yang seakan-akan wajib apabila ada anggota keluarga, rekan atau sahabat yang memperingati hari lahirnya. Dan tak kurang kelirunya sejak di Taman Kanak-kanak dan SD sudah diajarkan secara praktek langsung bahkan ada termaktub dalam buku-buku kurikulum mereka . Wallahu a'lam. Semoga Allah memberikan hidayah kepada mereka.


Pada masa-masa awal Nasrani generasi pertama (Ahlul Kitab / kaum khawariyyun / pengikut nabi Isa) mereka tidak merayakan Upacara UlangTahun, karena mereka menganggap bahwa pesta ulang tahun itu adalah pesta yang mungkar dan hanya pekerjaan orang kafir Paganisme.

Sebagai bukti bahwa ulang tahun adalah tradisi paganisme, Firaun merayakan hari lahirnya sebagaimana terdapat keterangan di dalam injil Kejadian 40:20:

Dan terjadilah pada hari ketiga, HARI KELAHIRAN Firaun, maka Firaun mengadakan perjamuan untuk semua pegawainya. Ia meninggikan kepala juru minuman dan kepala juru roti itu di tengah-tengah para pegawainya. [Injil ; Kejadian 40:20]

Pada masa Herodes acara ulang tahun dimeriahkan sebagaimana tertulis dalam Injil Matius 14:6;

Tetapi pada HARI ULANG TAHUN Herodes, menarilah anak Herodes yang perempuan, Herodiaz, ditengah-tengah meraka akan menyukakan hati Herodes. (Matius14 : 6)

Dalam Injil Markus 6:21

Akhirnya tiba juga kesempatan yang baik bagi Herodias, ketika Herodes pada HARI ULANG TAHUNNYA mengadakan perjamuan untuk pembesar-pembesarnya, perwira-perwiranya dan orang-orang terkemuka di Galilea. (Markus 6:21)

-------------------------------------------------------------

Look at the Bible, Matthew 14 : 6 and Mark 6:21;

celebrating of birthday is Paganism, and Jesus (Isa, peace be upon him) doesn't to do it, but Herod.

Matthew 14:6 :

"But when Herod's birthday was kept, the daughter of Herodias danced before them, and pleased Herod".


Mark 6:21 :

And when a convenient day was come, that Herod on his birthday made a supper to his lords, and the high captains, and the chief men of Galilee.








Hasil scan Injil Matius 14:6 dan Injil Markus 6:21 (discan oleh Anwar Baru Belajar)

-------------------------------------------------------------


Orang Nasrani yang pertama kali mengadakan pesta ulang tahun adalah orang Nasrani Romawi. Beberapa batang lilin dinyalakan sesuai dengan usia orang yang berulang tahun. Sebuah kue ulang tahun dibuatnya dan dalam pesta itu, kue besar dipotong dan lilinpun ditiup. (Baca buku :Parasit Aqidah. A.D. El. Marzdedeq, Penerbit Syaamil, hal. 298)

Sudah menjadi kebiasaan kita mengucapkan selamat ulang tahun kepada keluarga maupun teman, sahabat pada hari ULTAHnya. Bahkan tidak sedikit yang aktif dakwah (ustadz dan ustadzah) pun turut larut dalam tradisi jahiliyah ini.

Sedangkan kita sama-sama tahu bahwa tradisi ini tidak pernah diajarkan oleh Nabi kita yang mulia MUHAMMAD Shalallah Alaihi Wasallam, dan kita ketahui Rasulullah adalah orang yang paling mengerti cara bermasyarakat, bersosialisasi, paling tahu bagaimana cara menggembirakan para sahabat-sahabatnya. Rasulullah paling mengerti bagaimana cara mensyukuri hidup dan kenikmatannya. Rasulullah paling mengerti bagaimana cara menghibur orang yang sedang bersedih. Rasulullah adalah orang yang paling mengerti CARA BERSYUKUR dalam setiap hal yang di dalamnya ada rasa kegembiraan. Adapun tradisi ULANG TAHUN ini merupakan tradisi orang-orang Yahudi, Nasrani dan kaum paganism, maka Rasulullah memerintahkan untuk menyelisihinya. Apakah Rasulullah pernah melakukannya ? Apakah para sahabat Rasululah pernah melakukannya ? Apakah para Tabi'in dan Tabiut tabi'in pernah melakukannya ? Padahal Herodes sudah hidup pada jaman Nabi Isa. Apakah Rasulullah mengikuti tradisi ini ? Apakah 3 generasi terbaik dalam Islam melakukan ritual paganisme ini ?

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sebaik-baik umat manusia adalah generasiku (sahabat), kemudian orang-orang yang mengikuti mereka (tabi’in) dan kemudian orang-orang yang mengikuti mereka lagi (tabi’ut tabi’in).” (Muttafaq ‘alaih)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Janganlah kalian mencela seorang pun di antara para sahabatku. Karena sesungguhnya apabila seandainya ada salah satu di antara kalian yang bisa berinfak emas sebesar Gunung Uhud maka itu tidak akan bisa menyaingi infak salah seorang di antara mereka; yang hanya sebesar genggaman tangan atau bahkan setengahnya saja.” (Muttafaq ‘alaih)

Rasulullah pernah bersabda:

"Kamu akan mengkuti cara hidup orang-orang sebelum kamu, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta. Sehingga jika mereka masuk kedalam lobang biawak kamu pasti akan memasukinya juga". Para sahabat bertanya,"Apakah yang engkau maksud adalah kaum Yahudi dan Nasrani wahai Rasulullah?"Rasulullah menjawab:"Siapa lagi jika bukan mereka?!".

Rasulullah bersabda:



“ Man tasabbaha biqaumin fahua minhum” (Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka."( HR. Ahmad dan Abu Daud dari Ibnu Umar).


Allah berfirman;




Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran , pengelihatan, dan hati, semuannya itu akan diminta pertanggungjawabannya. (QS. Al-Isra’:36)

"... dan kamu mengatakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikitpun juga, dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja. Padahal dia pada sisi Allah adalah besar." (QS. an-Nuur: 15)

Janganlah kita ikut-ikutan, karena tidak mengerti tentang sesuatu perkara. Latah ikut-ikutan memperingati Ulang Tahun, tanpa mengerti darimana asal perayaan tersebut.

Ini penjelasan Nabi tentang sebagian umatnya yang akan meninggalkan tuntunan beliau dan lebih memilih tuntunan dan cara hidup diluar Islam. Termasuk juga diantaranya adalah peringatan perayaan ULTAH, meskipun ditutupi dengan label SYUKURAN, SELAMATAN atau ucapan selamat MILAD atau Met MILAD seakan-akan kelihatan lebih Islami.

Ingatlah ! Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasul.










HAUL KEMATIAN VERSI YAHUDI

Haulan Kematian Versi Yahudi

Kata 'Haul' diambil dari kata Bahasa Arab حا ل - يحول - حولا Haala-Yahuulu-Haulan yang mempunyai makna 'setahun', atau 'masa yang sudah mencapai satu tahun'. Pada perkembangannya, kata 'haul' kemudian seringkali dimaknai sebagai kegiatan ritual keagamaan tahunan untuk memperingati hari meninggalnya orang yang dicintai atau orang yang diagungkan.


Di bawah ini adalah sebagian gambar orang Yahudi yang memperingati haul orang-orang yang mereka cintai.

Yahudi Ortodoks






Orang Yahudi membaca kitab suci mereka di kuburan




Bandingkan dengan Haul yang biasa diperingati oleh sebagian umat Islam


Sebagian umat Islam ada juga yang membaca kitab suci Al Qur'an di kuburan

JADWAL PERINGATAN HAUL HABAIB SEJAWA

Sumber :


___________________________________________________


Nabi shalallahu 'alahi wassalam pernah bersabda:


إِنِّي أَبْرَأُ إِلَى اللهِ أَنْ يَكُوْنَ لِي مِنْكُمْ خَلِيْلٌ، فَإِنَّ اللهَ تَعَالَى قَدِ اتَّخَذَنِي
خَلِيْلاً، كَمَا اتَّخَذَ إِبْرَاهِيْمَ خَلِي...ْلاً، وَلَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا مِنْ أ...ُمَّتِي خَلِيْلاً لاتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ خَلِيْلاً، أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوْا يَتَّخِذُوْنَ قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ، أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُوْرَ مَسَاجِدَ، إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ.


"Sungguh aku menyatakan kesetiaanku kepada Allah dengan menolak bahwa aku mempunyai seorang khalil (kekasih mulia) di antara kamu, karena sesungguhnya Allah telah menjadikan aku sebagai khalil, seandainya aku boleh menjadikan seorang khalil dari umatku, niscaya aku akan menjadikan Abu Bakar sebagai khalil. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya umat-umat sebelum kamu telah menjadikan kuburan Nabi-Nabi mereka dan orang-orang shalih mereka sebagai tempat ibadah. Ingatlah, janganlah kamu sekalian menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah, karena aku benar-benar melarang kamu melakukan perbuatan itu.” (HR. Muslim (no. 532 (23)


لاَ تَتَّخِذُوْا قَبْرِيْ عِيْدًا وَلاَ تَجْعَلُوْا بُيُوْتَكُمْ قُبُوْراً وَحَيْثُمَا كُنْتُمْ فَصَلُّوْا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ تَبْلُغُنِيْ
“Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai tempat peringatan (haul /'id) dan janganlah menjadikan rumah kalian sebagai kuburan dan dimanapun kalian berada bershalawatlah kepadaku sebab shalawat kalian akan sampai kepadaku.” Diriwayatkan oleh Imam Ahmad 2/367, Abu Dâud no. 2042 ( Ahkâmul Janâ`iz dan Min Bida’il Qubûr )


Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:


لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا


"Bukan termasuk golongan kami orang yang menyerupai kaum selain kami.” (HR. At-Tirmizi no. 2695)

Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:


مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ


“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk darinya”. (HR. Abu Daud no. 4031 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah: 1/676)


“Sungguh, kamu akan mengikuti (dan meniru) tradisi umat-umat sebelum kamu, bagaikan bulu anak panah yang serupa dengan bulu anak panah lainnya. Sampai kalaupun mereka masuk ke lubang dhob (Biawak padang pasir) niscaya kamu akan masuk ke dalamnya pula.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, orang-orang Yahudi dan Nasranikah?” Beliau menjawab, “Lalu siapa lagi.” (HR. Bukhari dan Muslim).

INILAH POTRET MEREKA YANG BERIBADAH DI KUBURAN ( KUBURIYUN)

nilah Potret Mereka Yang Beribadah Di Kuburan [Kuburiyyun].


Orang Yahudi membaca kitab di (yang "konon" katanya) kuburan Nabi Daud



Kaum Yahudi membaca Kitab Talmud di sisi kuburan




Kaum Sufi bertawassul dan bertabarruk di sisi kuburan




Wanita Syi'ah sedang sujud di kuburan



Kaum Syi'ah beribadah di sisi kuburan, juga perhatikan tanah kecil yang berasal dari tanah Karbala yang dijadikan alas untuk sujud




Tradisi Paskah di Kalimantan Tengah. Selain selalu menyelenggarakan karnaval atau pawai di jalan, mereka punya kebiasaan ziarah ke makam. Ziarah ke makam yang biasa dilakukan banyak orang pada siang hari itu. Tetapi tradisi disini berbeda. Pada malam Paskah (Sabtu Suci) orang-orang berbondong-bondong mengunjungi makam keluarga mereka untuk menyalakan lilin dan menaburkan bunga diatas makam. Disitu keluarga berkumpul sepanjang malam hingga subuh. Pada waktu subuh sekitar pukul 5 pagi mereka mengadakan ibadah Paskah didekat makam yang dipasang tenda. Biasanya gereja yang membuat tenda itu untuk ibadah. Tidak heran jika hari Minggu Paskah di jam regular gereja-gereja terutama GKE (Gereja Kalimantan Evangelis) hanya didatangi sedikit jemaat, karena mereka rata-rata sudah ibadah subuh tadi.




Acara Cing Bing yang biasanya jatuh pada 5 April namun ada juga yang melakukan 10 hari sebelum dan 10 hari sesudah hari H. Layaknya perayaan Imlek masih tetap dilaksanakan untuk berkumpul keluarga menghormati arwah leluhur sebagai tanda bakti kepada orang tua atau mengingat anggota keluarga yang telah meninggal.

Pada kesempatan Cing Bing, biasanya keluarga besar berkumpul bahkan yang berada di luar kota menyempatkan pulang kampung.

Suasana makam menjadi sangat ramai karena kedatangan peziarah yang jumlahnya berlipat-lipat. Kemudian mereka membersihkan makam dan selanjutnya melakukan upacara penghormatan kepada arwah leluhur.

Peziarah biasanya akan membawa beberapa macam kue dan buah untuk persembahan. Selain itu melakukan bakar uang kertas (uang untuk sembahyang).

Orang Yahudi membaca kitab sucinya di kuburan


Sebagian ummat Islam ada juga yang membaca al Qur'an [ Yaasin ] di sisi kuburan




Nauzubillah ! Apakah agama Islam tidak ada bedanya dengan agama yang lain ?


_____________________________________


Dalam Shahih Muslim (no. 780) dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda;


“Janganlah engkau jadikan rumahmu seperti kuburan. Sesungguhnya setan lari dari rumah yang dibaca di dalamnya surat Al Baqarah.”

Pengertiannya adalah :


Rumah yang tidak dibacakan ayat-ayat Al Qur'an adalah seperti Kuburan. Arti secara kebalikannya [Mafhum Mukhalafah] bahwa Kuburan bukanlah tempat untuk membaca ayat-ayat Al Qur'an.


عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْعَلُوا فِي بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلَاتِكُمْ وَلَا تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا


Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jadikanlah (sebagian dari) shalat kalian ada di rumah kalian, dan jangan kalian jadikan ia sebagai kuburan." [HR. Bukhari]

Dari sahabat Jundab bin Abdullah Rasulullah sebelum meninggal pernah berwasiat:


أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا القُبُوْرَ مَسَاجِدَ فَإِنِّي أَنْهاَكُمْ عَنْ ذَلِكَ (رواه مسلم


“Ingat-ingatlah, maka janganlah kalian semua menjadikan kuburan sebagai masjid (tempat ibadat). Karena sesungguhnya aku melarang kalian semua dari perbuatan itu”. (HR. Muslim).

Dari Abu Hurairah Rasulullah bersabda:


لاَ تَجْعَلُواْ بُيُوْتَكُمْ قُبُوْرًا. وَلاَ تَجْعَلُوْا قَبْرِى عِيْدًا (رواه أبوداود


“Janganlah engkau jadikan rumah-rumahmu sebagai kuburan (sepi dari ibadah) dan jangan engkau jadikan kuburanku sebagai tempat perayaan" (HR. Abu Dawud).

Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiallahu anhuma dia berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:


لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا


"Bukan termasuk golongan kami orang yang menyerupai kaum selain kami.” (HR. At-Tirmizi no. 2695)

Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:


مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ


“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk darinya”. (HR. Abu Daud no. 4031 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah: 1/676)

Wallahu a'lam