Senin, 02 Januari 2012

Penjelasan Abu Umar bin Athaya-Al Utaibi hafizhahulloh tentang fatwasyaikh Rabi'hafiszhahulloh

Penjelasan Abu Umar Usamah bin Athaya Al-Utaibi Hafizhahullah Ta’ala tentang fatwa Syaikh Rabi’ Hafizhahullah Berkata Syaikh Usama bin Athaya Hafizhahullah Ta’ala: “Penjelasan ulama tentang yayasan hizbiyah jelas... Ahli bid’ah dan pengekor hawa nafsu yang memanfaatkan yayasan sosial termasuk hal yang jelas, dan termasuk diantara sebab terpecahnya kaum muslimin dan berselisihnya mereka, apa yang dilakukan oleh para pengekor hawa nafsu dalam memanfaatkan yayasan-yayasan tersebut untuk memecah belah kaum muslimin dan merusak kehormatan, seperti yang dilakukan oleh yayasan Ihya At-Turats hingga ia mampu menghancurkan Markaz Imam Al-Albani dengan tipu dayanya, dan merusak para pengurusnya..... Termasuk diantara tipu daya pengekor hawa nafsu pula, dengan memanfaatkan sebagian fatwa ulama yang mengingkari yayasan-yayasan hizbiyah dan menerapkannya kepada sebagian yayasan salafiyah yang secara terpaksa mereka mendirikan yayasan tersebut agar mendapatkan ijin untuk berdakwah dan mengajar, tanpa turut campur dalam permasalahan harta yang dapat merusak hati dan memecah belah persatuan... Darul hadits yang didirikan di kerajaan Maroko, telah berfatwa Syaikh Rabi’ dan yang lainnya kepada mereka bahwa amalan mereka benar, dan pondok mereka adalah salafiyah, dan hal ini memiliki pengaruh yang besar dalam menyebarkan ilmu.... Para masyayikh salafiyun mendatangi pondok darul hadits tersebut, dan mereka mengajarkan ilmu, kaum shufiyah tidak mampu mencegah mereka dengan alasan tidak mendapatkan ijin, sebab pondok ini telah mendapat ijin. Adapun kota-kota lainnya yang ada di Maroko, para salafiyun tidak punya kemampuan mengundang salah seorang masyaikh untuk mengajar, disebabkan karena mereka tidak memiliki pondok pesantren resmi, dan ini yang aku saksikan sendiri. Dalam keadaan penguasa sebenarnya sangat membantu sekali dalam memberi ijin untuk melakukan pertemuan-pertemuan, pelajaran-pelajaran di selain masjid-masjid, namun berbagai kesulitan dan halangan datang dari kalangan shufiyah dan orang-orang yang sengaja berbuat onar. Demikian pula di negara barat dan negara kafir secara umum, biasanya tidak diperkenankan bagi kaum muslimin untuk mendirikan masjid atau madrasah, kecuali dengan adanya catatan resmi di pemerintah yang itu juga bermakna yayasan, dan ini akan menghindari perbuatan para pengacau untuk berbuat buruk kepada mereka. Yang jelas, para salafiyun berhati-hati dari sebagian kalajengking dari kalangan ahli fitnah dan orang-orang yang menyimpang yang hendak memanfaatkan sebagian ucapan para ulama dalam memberi peringataan dari yayasan, lalu menerapkannya kepada salafiyin yang jujur yang mereka adalah orang yang paling jauh dari hizbiyah dan mencari penghasilan melalui pondok-pondok pesantren ini. Sudah berapa kali dari kalangan Haddadiyah dan sebagian orang-orang bodoh lagi hina hendak mendiskreditkan pondok pesantren, namun ternyata tipu daya itu kembali kepada mereka, namun tidak menghasilkan melainkan kehinaan dan kerugian..... Berhati-hatilah dan waspadalah kalian terhadap mereka, semoga Allah menjaga kalian.” (Selesai penukilan ucapan Abu Umar Al-Utaibi). Sebagai faedah, berikut fatwa Syaikh Rabi’ tentang pentingnya mendirikan yayasan di sebagian negeri. “Pertanyaan ketiga: Apakah mendirikan Yayasan dengan tujuan berdakwah kepada Al-Kitab dan as-sunnah dan menisbatklan diri kepadanya merupakan bagian dari Hizbiyah dan perpecahan?” Beliau menjawab: “Mendirikan yayasan di negeri ini (Arab Saudi,pen) adalah tidak diperbolehkan sama sekali, tidak yayasan dan tidak pula yang lainnya, sebab daulah ini tegak diatas kitabullah dan sunnah Rasulullah , dan manhaj ini diwujudkan dengan adanya ta’lim di masjid-masjid, di universitas, sekolah, dan dalam segala hal. Maka Negara ini yang menjalankan segala kegiatan-kegiatan islam, yang bekerjasama dengan para ulama, mereka menyerahkankepada para ulama dalam menetapkan metode pembelajaran, dan menyimpan harta, serta menyerhakan kepada para ulama dalam memilih guru-guru dan para imam, dan yang semisalnya. Maka pemerintah tegak dalam mengurus islam, dan adanya yayasan atau partai, ini akan memecah belah umat, dan ini bertentangan dengan firman Allah Ta’ala: {و اعتصموا بحبل الله جميعاً و لا تفرقوا}( آل عمران :103) “Berpegang teguhlah kalian dengan tali Allah dan jangan kalian berpecah belah.” Datang ke sebuah negeri dengan membawa syia’ar-syiar sekuler, dan undang-undang buatan manusia lalu berlepas dari islam, dan bahkan memerangi islam. Maka, jika ditemukan sekelompok yang mereka berkumpul untuk menyebarkan islam dan mengajarkannya, mengajak manusia kepada kebenaran, mereka berkumpul dan mengatur diri mereka sendiri dalam hal keuangan dan ta’lim, tidak terlarang yang demikian, tidak terlarang! Sebab jika tidak dilakukan hal ini oleh kaum muslimin di India dan Salafiyun di India, akan terlantar Islam seratus persen! Negeri kafir sekuler yang memerangi islam, lalu mereka tegak dan berkumpul dalam bentuk yayasan yang diakui oleh pemerintah lalu mereka mendirikan madrasah, masjid, ribuan masjid yang dengannya Allah menjaga Islam. Ini perkara penting yang harus diwujudkan, dimana kaum muslimin menegakkan hal seperti ini, kalaulah seandainya dunia islam berkumpul diatas satu imam, maka tidak diperbolehkan ada satu kelompok bergerak masing-masing. Semoga Allah memberkahi kalian! Namun dunia islam telah tersobek- sobek, setiap daulah memiliki peraturan yang batil kecuali daulah ini (Arab Saudi,pen) yang dibangun diatas al-kitab dan as-sunnah. Maka wajib bagi kaum muslimin di negeri mana saja yang tidak dibangun diatas metode islam yang haq agar mereka membangun Islam , lalu mereka mendirikan yayasan atau beberapa yayasan, dan mengaturnya dengan pengaturan yang benar yang memungkinkan bagi mereka menyebarkan dakwah menuju jalan Allah dan mendidik generasi umat ini yang mereka mampu berjalan diatas manhaj ini.” Dari kaset : Nashihatun sharihah li thullabil jami’ah al-islamiyah Demikian pula pertanyaan yang disampaikan kepada Syaikh Zaid bin Hadi Al-Madkhali Hafizhahullah : “Semoga Allah memberi kebaikan kepadamu, ada penanya dari Amerika berkata: Apakah termasuk manhaj salaf mendirikan Yayasan?” Beliau menjawab: “Yayasan- yayasan di negeri-negeri Islam, boleh didirikan jika mendatangkan maslahat dunia dan Agama, namun harus dengan syarat-syarat yang dibolehkan islam, dan bukan maksud dari yayasan adanya tujuan-tujuan yang buruk yang memudaratkan Islam dan kaum muslimin. Seperti yang dilakukan oleh kaum khawarij, mereka menjadikan yayasan-yayasan untuk mengumpulkan harta dan membantunya dengan tujuan membunuh kaum muslimin dan muslimat, merusak berbagai kepentingan, dan keluar dari ketaatan pada penguasa. Maka yayasan-yayasan itu sah, namun dilihat pada tujuannya, jika tujuannya baik dan yang mengurusinya jika orang-orang yang baik, memiliki niat yang baik, maka ini merupakan Amalan ketaatan dan amalan saleh. Namun jika tujuannya buruk, dan yang mengurusnya dari kalangan para pengacau dan yang menyelisihi Aqidah islam dan muslimin maka tidak ada kebaikan pada mereka dan tidak ada kebaikan pada mereka, iya. Demikian pula Abu Umar Al-Utaibi Hafizhahullah ditanya: “Barakallahu fiikum, syaikh kami, pertanyaan berikutnya berkata: sebagaimana yang tidak tersamarkan oleh kalian celaan terhadap syaikh-syaikh kami yang dilakukan oleh sebagian yayasan sosial hizbiyah yang memiliki simpanan bank yang berjumlah besar dan memiliki cabang-cabang di berbagai negeri yang berbeda- beda yang memanfaatkan harta manusia dalam menumbuhkan berbagai pemikiran yang merusak dan memerangi manhaj salafi dan para pengikutnya. Maka kami menginginkan sebuah tempat yang kami berkumpul padanya untuk saling mengajarkan Al-Qur’an al-karim dan Sunnah Nabawiyah, serta manhaj salafi, dan menyebarkan kebaikan ini semampu mungkin. Pemerintah di sini wahai syaikh kami, melarang adanya perkumpulan yang tidak memiliki ijin resmi, terkhusus perkumpulan salafiyin. Oleh karenanya, kami menetapkan agar perkumpulan kami mendapat ijin yang sifatnya tetap, sehingga kami memiliki tempat yang kami dapat membuat majelis padanya untuk membuka berbagai pelajaran dan pertemuan dengan para syaikh kami melalui telepon. Penamaan sebagai yayasan hanya formalitas saja, dan kami wahai syaikh, kami tidak memiliki simpanan atau wakaf, namun kami saling berta’awun untuk mengumpulkan uang guna menyewa tempat yang kami jadikan sebagai tempat berkumpul. Apakah ada larangan syar’i dalam mendirikan yayasan ini dengan sifat yang kami sebutkan kepadamu wahai syaikh? Beliau menjawab: “Adapun asal yayasan yang dimaksudkan untuk berbuat kebaikan dan ketaatan dibawah perlindungan pemerintah. Bahwa perkumpulan ini yang tidak mengandung unsur hizbiyah, ta’asshub, dan mencela orang-orang yang tidak bergabung dibawah naungan yayasan ini, maka ini disyariatkan. Seluruh ulama yang kami mengenal mereka telah menyebutkan tentang disyariatkannya yayasan seperti ini dengan syarat-syarat, seperti Syaikh Bin Baaz Rahimahullah, Syaikh Utsaimin, Syaikh Al-Albani, Syaikh Rabi’ demikian pula, bahkan saya sempat mendengar Beliau berkata: bahwa Ahlul hadits di Pakistan, seandainya mereka tidak memiliki yayasan, niscaya mereka akan lenyap dan lenyap. Syaikh Hasan Abdul Wahhab Al-Banna termasuk syaikh salafi yang terkenal, Beliau bergabung bersama Ansharus sunnah, meskipun telah terjadi penyimpangan padanya sebagaimana yang terjadi, namun cabang-cabangnya, dan dia berada di cabang yang menerapkan sunnah dan sama sekali tidak mengandung hizbiyah. Demikian pula saudara-saudara kami di Palestina juga memiliki yayasan resmi dalam perkara ini, dan Syaikh Rabi’ mendukungnya. Namun yang dicegah adalah hizbiyah dan sikap fanatik, serta apa yang menjadi sebab yayasan tersebut berupa perpecahan. Maka kalian, jika kalian tidak mampu untuk berkumpul dalam membaca kitabullah dan menuntut ilmu kecuali dengan membuat yayasan, dan mencatatnya secara resmi, maka ini boleh tidak mengapa. Yang wajib atas kalian, hendaknya kalian membersihkan yayasan ini dari masalah mengumpulkan dana , menerima zakat, membagi sedekah, sebab hal ini akan membuka pintu keburukan yang besar, sebagaimana keadaan yang terjadi pada kebanyakan yayasan- yayasan yang ada pada hari ini. Demikian pula wajib yang menjadi penanggung jawab dalam urusan yayasan, tidak menjadi pemimpin, tidak ada bai’at, dan yang semisalnya. Wajib untuk memperhatikan hal ini, dan jadikan persyaratan tersebut dalam bentuk “perjanjian yayasan dan asas- asas dibangunnya yayasan tersebut”, lalu kalian menulis asas- asas tersebut bahwa ini merupakan yayasan sosial dengan tujuan membaca kitabullah dan mengajarkannya, saling mengajarkan ilmu. Yang seperti ini insya Allah tidak mengapa, dan inilah yang menjadi keyakinan para syaikh kami.Iya.” (http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=125127) Ma’had Ibnul Qoyyim 05 Safar 1433 H Ditulis Oleh : Abu Muawiyah Askari bin Jamal Hafizhahulloh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar